Dokumentasi

Jenis Cuti

Kategori: Cuti · Aplikasi: admin-panel

Gambaran Umum

Administrator dapat mendefinisikan berbagai jenis cuti yang berlaku di perusahaan, lengkap dengan kuota, aturan, dan kebijakan masing-masing.


Mengakses Jenis Cuti

Klik "Cuti""Jenis Cuti" di sidebar


Daftar Jenis Cuti

Tabel menampilkan semua jenis cuti yang sudah dikonfigurasi:

Kolom Keterangan
Nama Nama jenis cuti
Kuota Default Jumlah hari per tahun yang diberikan
Berbayar Apakah cuti ini dibayar (paid leave)
Memerlukan Dokumen Apakah membutuhkan surat/bukti
Bisa Diajukan Apakah dapat diajukan oleh karyawan sendiri
Aksi Edit / Hapus

Membuat Jenis Cuti Baru

  1. Klik "+ Tambah Jenis Cuti"
  2. Isi form:
Field Keterangan Wajib
Nama Jenis Cuti Contoh: "Cuti Tahunan", "Cuti Sakit"
Deskripsi Penjelasan singkat jenis cuti ini
Kuota Default (Hari/Tahun) Jumlah hari yang diberikan per tahun
Berbayar Toggle — cuti ini tetap mendapat gaji?
Memerlukan Dokumen Toggle — perlu surat dokter, dll.?
Bisa Diajukan Sendiri Toggle — karyawan bisa ajukan sendiri via app?
Warna Warna yang tampil di kalender
  1. Klik "Simpan"

Contoh Jenis Cuti yang Umum Dibuat

Jenis Cuti Kuota Berbayar Dokumen
Cuti Tahunan 12 hari Ya Tidak
Cuti Sakit 14 hari Ya Surat dokter (opsional)
Cuti Melahirkan 90 hari Ya Surat dokter
Cuti Nikah 3 hari Ya Undangan/Surat nikah
Izin Tidak Masuk 2 hari Tidak Tidak
Cuti Besar 30 hari Ya Tidak

Mengedit Jenis Cuti

  1. Klik ikon "Edit" (pensil) pada baris jenis cuti
  2. Ubah field yang diperlukan
  3. Klik "Simpan Perubahan"

Perubahan kuota default tidak otomatis mengubah kuota karyawan yang sudah ada. Atur kuota per karyawan di menu Kuota Cuti.


Menghapus Jenis Cuti

  1. Klik ikon "Hapus" (tempat sampah)
  2. Konfirmasi penghapusan

Peringatan: Jenis cuti yang sudah pernah digunakan (ada riwayat pengajuan) tidak dapat dihapus. Nonaktifkan saja jika tidak ingin digunakan lagi.


Catatan Penting

  • Pastikan jenis cuti sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan Indonesia (UU Cipta Kerja, dsb.)
  • Cuti tahunan minimal 12 hari per tahun (sesuai UU No. 13/2003) — pastikan kuota tidak di bawah ketentuan hukum
  • Konsultasikan dengan legal/HR sebelum mengubah ketentuan cuti