Pengaturan Penggajian
Gambaran Umum
Pengaturan Penggajian memungkinkan administrator mengkonfigurasi bagaimana sistem menghitung gaji, termasuk mengaktifkan/menonaktifkan perhitungan lembur, BPJS, dan PPh 21.
Mengakses Pengaturan Penggajian
Klik "Penggajian" → "Pengaturan Penggajian" di sidebar
Atau dari Pengaturan → Tab Penggajian
Toggle Fitur Penggajian
1. Hitung Lembur Otomatis
Toggle: Aktif / Nonaktif
- Aktif: Lembur dihitung otomatis dari data absensi berdasarkan Kepmenaker 102/2004
- Nonaktif: Lembur tidak dihitung; kelola kompensasi lembur secara manual
Aktifkan jika perusahaan membayar lembur sesuai aturan pemerintah.
2. Perhitungan BPJS
Toggle: Aktif / Nonaktif
- Aktif: Iuran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan dipotong otomatis dari gaji
- Nonaktif: BPJS tidak dihitung dalam payroll; harus dikelola manual di luar sistem
⚠️ Peringatan: Jika dinonaktifkan, sistem menampilkan peringatan bahwa iuran BPJS tidak akan dihitung saat payroll dijalankan.
3. Perhitungan PPh 21
Toggle: Aktif / Nonaktif
- Aktif: Pajak penghasilan Pasal 21 dihitung dan dipotong otomatis
- Nonaktif: PPh 21 tidak dihitung; kelola pajak secara manual
4. Pengaturan Komponen Tambahan
| Setting | Keterangan |
|---|---|
| Tunjangan Makan | Nominal tunjangan makan per bulan (jika ada) |
| Tunjangan Transport | Nominal tunjangan transportasi per bulan |
| Komponen Tunjangan Lain | Tunjangan tetap tambahan lainnya |
Konfigurasi BPJS
| Setting | Keterangan | Default |
|---|---|---|
| BPJS Kesehatan (Karyawan) | Persentase iuran yang dipotong dari gaji karyawan | 1% |
| BPJS Kesehatan (Perusahaan) | Persentase yang ditanggung perusahaan | 4% |
| JHT (Karyawan) | Jaminan Hari Tua — porsi karyawan | 2% |
| JHT (Perusahaan) | Jaminan Hari Tua — porsi perusahaan | 3,7% |
| JP (Karyawan) | Jaminan Pensiun — porsi karyawan | 1% |
| JP (Perusahaan) | Jaminan Pensiun — porsi perusahaan | 2% |
| JKK (Perusahaan) | Jaminan Kecelakaan Kerja — ditanggung perusahaan | 0,24% |
| JKM (Perusahaan) | Jaminan Kematian — ditanggung perusahaan | 0,3% |
Persentase di atas adalah nilai standar per regulasi pemerintah. Sesuaikan jika ada aturan khusus.
Menyimpan Pengaturan
- Lakukan perubahan yang diperlukan
- Klik "Simpan Pengaturan"
- Perubahan akan berlaku pada payroll berikutnya yang dijalankan
Catatan Penting
- Perubahan pengaturan tidak mempengaruhi payroll yang sudah difinalisasi
- Pastikan konfigurasi BPJS sesuai dengan regulasi terbaru pemerintah
- Konsultasikan dengan akuntan/konsultan pajak untuk konfigurasi PPh 21
- Backup pengaturan sebelum melakukan perubahan besar
